Pengadilan Tinggi perberat vonis Dhana Widyatmika

pengadilan tinggi dki jakarta memperberat hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak serta terpidana angka korupsi, dhana widyatmika dari tujuh tahun kurungan adalah sepuluh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara serta denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

pada laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, di jakarta, senin, menyebutkan putusan banding tersebut juga mengabulkan permohonan banding yang diajukan dengan jaksa.

selain menghukum pemidanaan, hakim serta menghukum barang bukti berupa tanah serta harta benda terdakwa, dirampas untuk negara, demikian laman kejari jaksel.

Informasi Lainnya:

dhana widyatmika selama persidangan terbukti menggarap tindak pidana korupsi melalui melayani pemberian uang mengenai posisinya sebagai pegawai ditjen pajak.

ia juga terbukti menggarap pemerasan, juga menggarap tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur selama pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 mengenai perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp dan pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 tentang berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.

dhana serta melakukan tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur serta diancam pidana di pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 mengenai pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dijadikan pns di kantor ditjen pajak telah melayani gratifikasi sebesar rp2 miliar yang merupakan bagian dari pengiriman rp3,4 miliar dari liana aprinani sebesar rp2,9 miliar dan femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.

uang tersebut, menurut majelis hakim, berasal dari direktur pt mutiara virgo jhony basuki yang menjadi pihak pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan itu sebesar rp128 miliar melalui total fee sebesar rp30 miliar pada herly.

meski terdakwa tak punya hubungan segera melalui pt mutiara virgo namun transfer rp3,4 miliar tersebut dilakukan dua kali karena permintaan terdakwa terhadap herly supaya transfer tak lebih daripada rp3 miliar oleh karenanya berlawanan melalui tugas terdakwa dibuat pemeriksa pajak, ungkap hakim.