Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa selama pengadilan militer tinggi iii surabaya, pada perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat di kami, perwira penyerah perkara adalah kepala staf tni ad, bukan panglima tni karena terdakwa sebelum pensiun telah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini mau dilanjutkan melalui sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, kata hakim militer, hidayat manoi, ketika membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, dari lembaga santunan hukum pancasila menungkapkan banding atas putusan sela itu.

sejak awal, kami memang mempermasalahkan perwira penyerah perkara di perkara ini sebab kami yakin itu merupakan panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini merupakan acuan awal kepada kami tentang potensi absolutnya, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pihaknya memerlukan waktu untuk mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili di perkara pembebasan lahan tol, karena sewaktu baru menjabat dibuat panglima kodam v/brawijaya diduga tidak memberikan biaya ganti rugi lahan itu ke kas negara.

dalam perkara tersebut, terdakwa suparman diduga telah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar dalam dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, dalam 1998.

sidang perkara tersebut ingin dilanjutkan dalam 13 mei melalui jadwal pemeriksaan saksi-saksi yang diduga tahu peristiwa dan terjadi dalam 1997-1998.

saksi-saksi yang ingin dihadirkan tersebut dalam antaranya berasal dari badan pertanahan negara dan unsur lainnya sebanyak 21 orang.