Miranda dikurung di Lapas wanita Tangerang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) sudah mengeksekusi terpidana kasus suap miranda goeltom dan memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia tersebut ke lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita tangerang, rabu sore.

saat ini yang bersangkutan ditempatkan dalam blok mawar kamar 3 sekamar dengan narapidana persentasi perbankan, kata direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum dan ham ayub suratman selama jakarta, rabu.

kamar itu seharusnya supaya Satu orang, tapi karena sudah kelebihan kapasitas, sehingga kamar yang seharusnya dihuni supaya Satu orang, ketika ini digunakan supaya dua orang, katanya.

selanjutnya yang bersangkutan mengikuti website masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama sedikitnya Satu minggu, papar ayub.

Informasi Lainnya:

miranda menurut putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti dengan sah juga meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

atas putusan ini, miranda mengajukan banding tapi pengadilan tinggi tipikor selama pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.

kasus suap cek pelawat ini telah mengantarkan paling tidak 25 anggota dpr periode 1999-2004 adalah penghuni properti tahanan.

pengadilan menungkapkan bahwa miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 itu melalui bantuan nunun nurbaeti yang telah divonis 2,5 tahun.